Selasa, 14 Desember 2010

PERINGATAN MAULID NABI (MULUDAN)

Muludan adalah perayaan maulud nabi yang diadakan di desa Bumijawa kec. Bumijawa Kab. Tegal. dalam perayaan maulid ini masyarakat tidak hanya memperingati secara agama, namun dalam kebudayaan setempat masyarakat masih menjunjung tradisi yang dilakukan, yaitu pemandian atau penyucian "Bende". Bende adalah sejenis gamelan yang menjadi simbol lahirnya sebuah sungai yang menjadi sumber air di Desa tersebut. Penyucian benda ini bertujuan untuk menghormati jasa Mbah Cemuluk yang menjadi pembuka sungai tersebut. Penyucian benda dilakukan pada siang hari sebelum di arak pada malam hari. Serangkaian ritual dan pembacaan ayat dilakukan sebelum proses penyucian. Sewtelah disucikan dengan mata air dari sungai tersebut, air hasil penyucian lalu di tempatkan dalam suatu wadah. Dan pada malam hari di bagikan pada masyarakat yang menginginkannya. Hal ini dilakukan bersamaan dengan pengiringan bende dan karnaval. Dalam karnaval tersebut masyarakat membuat dan mengarak patung-patung besar yang disebut "Aul" sebagai bentuk suka cita masyarakat akan datangnya bulan maulid. Patung tersebut dibuat seperti Burung ababul, gajah, para khalifah, gua hiro dan semua bentuk yang menceritakan pada masa nabi. Dahulu masyarakat setempat masih kental dengan tradisi ini, hingga sekarang masyarakat masih menjunjung tradisi ini. Namun tidak sesakral dahulu. Berkembangnya pemahaman tentang islam menjadikan mesyarakat menjunjung tradisi tersebut hanya sebagai pelestarian kebudayaan dan tradisi yang sudah membudaya dalam masyarakat setempat.

PERINGATAN 1 MUHAROM

Banyak orang menganggap tanggal 1 Muharom adalah hari keramat, dalam istilah jawa, tanggal 1 Muharom di sebut juga tanggal 1 suro. dimana hari itu diberbagai daerah khususnya di pulau jawa diadakan berbagai kegiatan adat istiadat yang beraneka ragam. Mungkin banyak kisah dari zaman dahulu yang berbau mistik sehingga banyak orang meyakini bahwa tanggal 1 suro di anggap hari yang keramat. dan hari yang istimewa. Terutama oleh orang tua zaman dahulu yang masih memegang teguh adat kejawaan. tetapi mungkin bagi anak remaja zaman sekarang menganggap bahwa adat istiadat atau ritual seperti itu di anggap sudah kuno. Karena jarang sekali remaja sekarang yang tetap meu melestarikan kebudayaan yang sudah turun temurun dari nenek moyang sampai sekarang. Mungkin hal tersebut tidak diajarkan dalam agama, tapi itu merupakan tradisi yang sudah ada dari zaman dahulu, banyak orang berkeyakinan bahwa melakukan tradisi tersebut akan banyak membawa berkah, dan bagi yang tidak melakukannya akan mendapatkan bencana.
Sebagai salah satu contoh dari berbagai adat istiadat yang masih ada sampai sekarang adalah :
  • Labuhan : Adat mempersembahkan sesaji kepada Nyi Roro Kidul yang dianggap sebagai penunggu laut selatan Jawa.
  • Pembersih benda-benda pusaka : seperti keris, jimat, dll.
  • Membersihkan segala hal dan dianggap membuat sial.
Sebagai remaja yang hidup di zaman sekarang sebaiknya kita memandang hal tersebut dari dua aspek :
  1. Budaya : Mungkin dengan mengadakan hal tersebut kita secara langsung telah melestarikan kebudayaan nenek moyang yang telah diturunkan sejak zaman dahulu. sebagai salah satu warisan budaya yang membedakan dengan bangsa lain. Hal ini bertujuan untuk menjaga kerukunan dan keakraban masyarakat dan sosial masyarakat akan lebih erat karena kita akan memahami dan menghargai budaya lain.
  2. Agama : Dengan hal tersebut kita tidak boleh percaya kepada hal tersebut, karena hal itu cenderung menjerumuskan kita kepada hal-hal yang bersifat syirik. Dengan menganggap adanya kekuatan selain dari Allah. Padahal kita sebagai hamba Allah dilarang keras untuk menyembah kepada apa pun selain Allah SWT.

HUKUM ARISAN QURBAN DI TINJAU DARI SEGI SASTRA

Fiologi adalah pengetahuan tentang sastra-sastra dalam arti luas. Yang mencakup bahasa dan kebudayaan. Ilmu sastra meneliti tentang kajian linguistik, makna kata-kata dan penilaian terhadap ungkapan karya sastra. Sedangkan kajiannya terhadap hukum qurban lebih menjerumus pada makna dari Qurban.  Qurban berawal dari bahasa Arab yaitu Qurban atau disebut juga Udhiyah/Dhahiyyah. secara harfiah berarti hewan sembelihan. Qurban memiliki makna dalam bentuk melatih keikhlasan kita kepada Allah. Pada masa sekarang ini ada istilah arisan qurban. Bahkan salah saru pengikut arisan qurban ada yang non muslim. bagai mana tanggapan dan tinjauan dari masalah tersebut dari hukumnya dan ditinjau dari sastra dan kebudayaan?