Selasa, 14 Desember 2010

HUKUM ARISAN QURBAN DI TINJAU DARI SEGI SASTRA

Fiologi adalah pengetahuan tentang sastra-sastra dalam arti luas. Yang mencakup bahasa dan kebudayaan. Ilmu sastra meneliti tentang kajian linguistik, makna kata-kata dan penilaian terhadap ungkapan karya sastra. Sedangkan kajiannya terhadap hukum qurban lebih menjerumus pada makna dari Qurban.  Qurban berawal dari bahasa Arab yaitu Qurban atau disebut juga Udhiyah/Dhahiyyah. secara harfiah berarti hewan sembelihan. Qurban memiliki makna dalam bentuk melatih keikhlasan kita kepada Allah. Pada masa sekarang ini ada istilah arisan qurban. Bahkan salah saru pengikut arisan qurban ada yang non muslim. bagai mana tanggapan dan tinjauan dari masalah tersebut dari hukumnya dan ditinjau dari sastra dan kebudayaan?

6 komentar:

  1. @ Irfa Maalina: Pada hakekatnya ada beberapa ulama yang mengatakan satu nyawa uintuk satu kepala. Maksudnya adalah satu hewan qurban untuk satu orang. Jadi arisan qurban diperbolehkan hanya untuk pelatihan qurban. Dan hal ini mengindikasikan ketidak mampuan seseorang dalam beribadah. Sama hal nya dengan ibadah haji. tidak ada pemaksaan dalam beribadah.

    BalasHapus
  2. @ Ozan wae : Dalam pandangan saya mengenai hukum qurban ditinjaun dari segi sastra bahwa dalam arisan tidak dianjurkan atau tidak diperbolehkan untuk melakukan hal tersebut. Karena hewan qurban itu harus mempunyai syarat-syarat qurban. sedangkan arisan itu adalah hasil dari berbagai orang. Syarat qurban yang mencakup hukum tersebut adalah orang yang wajib menyediakan korban adalah dari satu pihak. dengan kata lain harus mampu tanpa berhutang. Tkanks for attention !~

    BalasHapus
  3. @haryani(10470053) masalah qurban dalam pandangan sastra, jika dari 7 orang dan salahsatunya adalah non muslim, maka diperbolehkkan dikarenakan ilmu sastra mzh b'sifat umum, akan tetapi dari kelompok anda menurut saya lebih mengacu pada ilmu fiqih....

    BalasHapus
  4. temen pertanyaan yang dimaksud pa Qowim kan,ada 7 orang kurban sapi tapi salah satu dari 7 orang tersebut adalah non muslim,nah bagaimana menurut pandangan saatra????

    klomenurut ku,boleh/sah-sah saja,meski hasil pembelian qurban tersebut dari arisan karena kurban sapi memang buat 7 orang.


    hanafi "sanapi" (10470054)

    BalasHapus
  5. kalau ditinjau dari sudut pandang sastra menurut saya sah-sah saja,artinya dengan keikutsertaan salah seorang non muslim bukan berarti qurban itu tidak sah/batal,hanya saja qurban seorang non muslim itu tidak diterima atau tidak ada ganjaran dari sang kholiq,sebagaimana kita ketahui bahwa di dalam hal-hal yang membatalkan qurban tidaklah tercantum keikutsertaan salah seorang non muslim.
    Hamzah "10470073"

    BalasHapus
  6. boleh tidaknya, boleh-boleh saja,,, walaupun 1 Orang non muslim namun tetap banyak muslimnya, jadi niatnya menang orang Muslim donG... dan juga satra tidak terlalu memperdebatkan tentang perbedaan agama.

    BalasHapus